Kebutuhan primer manusia tak lepas
dari tempat tinggal sebagai tempat bernaung, melindungi diri dari kondisi alam sekitar
serta menjadi tempat melepas lelah dan penat setelah sehari beraktivitas. Keinginan
dan kebutuhan memiliki hunian kian bertambah sepanjang tahun mengikuti laju
pertumbuhan penduduk. Ketimpangan demand
dan suply masyarakat akan rumah dimana
jumlah ketersediaan lahan berbanding terbalik dengan kebutuhan akan hunian yang
semakin meningkat setiap tahunnya memicu harga rumah menjadi semakin mahal. Tak
sedikit fenomena daerah dengan lahan produktif mulai bertransformasi fungsi
menjadi pemukiman.
Program
Satu Juta Rumah
Website
resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI menyatakan bahwa angka
backlog perumahan berdasarkan data
BPS tahun 2015 telah menyentuh angka 13,5 juta unit. Dalam Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, pemerintah menargetkan jumlah angka
backlog dapat ditekan hingga 6,8 juta dan hal ini menjadi faktor
pemicu pemerintah untuk menggelar program sejuta rumah sekaligus mewujudkan
realisasi pemerintah sehingga mampu mencapai target. Mei 2015 menjadi babak baru dan bulan penuh
harapan bagi masyarakat yang telah lama mengidamkan hunian layak. Presiden Joko
Widodo meluncurkan Program Pembangunan Sejuta Rumah pada tanggal 1 Mei 2015
bertepatan dengan Hari Buruh. Program dengan sasaran utama adalah Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (MBR) ini diharapkan mampu mengcover jumlah kebutuhan
rumah layak huni yang belum bisa terpenuhi oleh pemerintah. Rumah bersubsidi
untuk masyarakat berpenghasilan rendah tak hanya bebas dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) namun juga memiliki keunggulan dari sisi uang muka yang
hanya 1% dari total harga keseluruhan
dibandingkan dengan harga uang muka dari perumahan komersial yang
besarnya mencapai 20%-30% dari total harga. Tidak berbeda pula dengan pengenaan
bunga Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Program Sejuta Rumah hanya memiliki bunga
sebesar 5% dibandingkan dengan perumahan komersial yang mencapai bunga 7,5%. Kekuatan
pemerintah dalam melancarkan aksi program ini pun turut ditopang melalui
kerjasama dengan bank BUMN yang memiliki core
bisnis dengan pembiayaan rumah, khususnya Bank Tabungan Negara (BTN) yang
disambut optimis para penyelenggara program sejuta rumah berkat kesiapannya
dalam menyalurkan KPR subsidi dalam skema fasilitas likuiditas pembiayaan rumah
(FLPP).
Paket
Kebijakan Ekonomi XIII
Keutuhan sebuah program
akan semakin sempurna dengan adanya kebijakan Pemerintah yang memuat berbagai
poin penting demi terwujudnya harapan serta mimpi bersama sebagai bagian dari
penerapan visi Nawacita dalam pembangunan nasional. Prosedur pengajuan yang
harus dilalui oleh masyarakat demi mendapatkan sebuah rumah dirasa berselok
belok khususnya oleh masyarakat berpenghasilan rendah yang ditambah lagi dengan
waktu perijinan sekitar 769-981 hari. Penyederhanaan tahap perijinan
pembangunan rumah tentunya menjadi sesuatu yang sangat diharapkan untuk
mendapatkan rumah layak huni.
Asa masyarakat yang
telah bertahun-tahun mendambakan hunian terjawab dengan dikeluarkannya Paket
Kebijakan Ekonomi XIII pada hari Rabu yang lalu tertanggal 24 Agustus 2016 oleh
Presiden Joko Widodo dengan didampingi Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin
Nasution. Paket yang telah diumumkan oleh Pemerintah ini diharapkan mampu
memberikan stimulus pembangunan perumahan bagi masyarakat, khususnya bagi masyarakat
berpenghasilan rendah. Pemangkasan tahap perijinan dari 33 tahap menjadi 11
tahap, penyederhanaan waktu perijinan
dari 981 hari menjadi 44 hari, serta biaya perizinan yang juga mengalami
pemotongan sebesar 70% dari biaya sebelumnya menjadi bagian implementasi
regulasi dalam Paket Kebijakan Ekonomi
XIII yang secara istimewa diluncurkan bersamaan dengan Peringatan Hari Perumahan
Nasional yang jatuh pada tanggal 25 Agustus.
Mimpi
Besar Bung Hatta
Teringat
kembali kenangan kita pada Bung Hatta yang dikenal sebagai Bapak Perumahan
Indonesia. Beliau mengungkapkan bahwa perumahan rakyat yang sehat adalah
cita-cita nasional, terlebih pemikiran dan mimpinya akan program-program
perumahan rakyat Indonesia yang diharapkan dapat terus berlanjut mengingat
kebutuhan akan papan merupakan salah satu kebutuhan pokok setiap insan manusia.
Realita sekitar kita masih banyak warga yang tinggal di kawasan perkampungan
kumuh, tepatnya di bantaran sungai yang menghambat aliran air sehingga
menyebabkan banjir. Program Sejuta Rumah tentunya membawa angin segar bagi para
petani, nelayan dan buruh untuk dapat dengan segera memiliki rumah tapak
sebagai tempat tinggal mereka.
Berbagai
bentuk kemudahan dalam Paket Kebijakan Ekonomi XII disambut baik oleh para
pengembang perumahan yang menyediakan rumah murah. Mereka berharap, agar
peraturan pelaksanaannya dapat segera terealisasi khususnya pada level
pemerintah daerah sehingga Paket Kebijakan Ekonomi XIII ini dapat pula
dirasakan oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah dalam mewujudkan hunian sebagai
tempat tinggal mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.