Menelisik Paket Kebijakan, Menjemput Asa Sejuta Hunian

Kebutuhan primer manusia tak lepas dari tempat tinggal sebagai tempat bernaung, melindungi diri dari kondisi alam sekitar serta menjadi tempat melepas lelah dan penat setelah sehari beraktivitas. Keinginan dan kebutuhan memiliki hunian kian bertambah sepanjang tahun mengikuti laju pertumbuhan penduduk. Ketimpangan demand dan suply masyarakat akan rumah dimana jumlah ketersediaan lahan berbanding terbalik dengan kebutuhan akan hunian yang semakin meningkat setiap tahunnya memicu harga rumah menjadi semakin mahal. Tak sedikit fenomena daerah dengan lahan produktif mulai bertransformasi fungsi menjadi pemukiman.

Program Satu Juta Rumah




            Website resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI menyatakan bahwa angka backlog perumahan berdasarkan data BPS tahun 2015 telah menyentuh angka 13,5 juta unit. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, pemerintah menargetkan jumlah angka backlog dapat ditekan hingga 6,8 juta dan hal ini menjadi faktor pemicu pemerintah untuk menggelar program sejuta rumah sekaligus mewujudkan realisasi pemerintah sehingga mampu mencapai target.  Mei 2015 menjadi babak baru dan bulan penuh harapan bagi masyarakat yang telah lama mengidamkan hunian layak. Presiden Joko Widodo meluncurkan Program Pembangunan Sejuta Rumah pada tanggal 1 Mei 2015 bertepatan dengan Hari Buruh. Program dengan sasaran utama adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ini diharapkan mampu mengcover jumlah kebutuhan rumah layak huni yang belum bisa terpenuhi oleh pemerintah. Rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah tak hanya bebas dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) namun juga memiliki keunggulan dari sisi uang muka yang hanya 1% dari total harga keseluruhan  dibandingkan dengan harga uang muka dari perumahan komersial yang besarnya mencapai 20%-30% dari total harga. Tidak berbeda pula dengan pengenaan bunga Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Program Sejuta Rumah hanya memiliki bunga sebesar 5% dibandingkan dengan perumahan komersial yang mencapai bunga 7,5%. Kekuatan pemerintah dalam melancarkan aksi program ini pun turut ditopang melalui kerjasama dengan bank BUMN yang memiliki core bisnis dengan pembiayaan rumah, khususnya Bank Tabungan Negara (BTN) yang disambut optimis para penyelenggara program sejuta rumah berkat kesiapannya dalam menyalurkan KPR subsidi dalam skema fasilitas likuiditas pembiayaan rumah (FLPP).

Paket Kebijakan Ekonomi XIII
Keutuhan sebuah program akan semakin sempurna dengan adanya kebijakan Pemerintah yang memuat berbagai poin penting demi terwujudnya harapan serta mimpi bersama sebagai bagian dari penerapan visi Nawacita dalam pembangunan nasional. Prosedur pengajuan yang harus dilalui oleh masyarakat demi mendapatkan sebuah rumah dirasa berselok belok khususnya oleh masyarakat berpenghasilan rendah yang ditambah lagi dengan waktu perijinan sekitar 769-981 hari. Penyederhanaan tahap perijinan pembangunan rumah tentunya menjadi sesuatu yang sangat diharapkan untuk mendapatkan rumah layak huni.
Asa masyarakat yang telah bertahun-tahun mendambakan hunian terjawab dengan dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi XIII pada hari Rabu yang lalu tertanggal 24 Agustus 2016 oleh Presiden Joko Widodo dengan didampingi Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution. Paket yang telah diumumkan oleh Pemerintah ini diharapkan mampu memberikan stimulus pembangunan perumahan bagi masyarakat, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pemangkasan tahap perijinan dari 33 tahap menjadi 11 tahap,  penyederhanaan waktu perijinan dari 981 hari menjadi 44 hari, serta biaya perizinan yang juga mengalami pemotongan sebesar 70% dari biaya sebelumnya menjadi bagian implementasi regulasi dalam  Paket Kebijakan Ekonomi XIII yang secara istimewa diluncurkan bersamaan dengan Peringatan Hari Perumahan Nasional yang jatuh pada tanggal 25 Agustus.

Mimpi Besar Bung Hatta
            Teringat kembali kenangan kita pada Bung Hatta yang dikenal sebagai Bapak Perumahan Indonesia. Beliau mengungkapkan bahwa perumahan rakyat yang sehat adalah cita-cita nasional, terlebih pemikiran dan mimpinya akan program-program perumahan rakyat Indonesia yang diharapkan dapat terus berlanjut mengingat kebutuhan akan papan merupakan salah satu kebutuhan pokok setiap insan manusia. Realita sekitar kita masih banyak warga yang tinggal di kawasan perkampungan kumuh, tepatnya di bantaran sungai yang menghambat aliran air sehingga menyebabkan banjir. Program Sejuta Rumah tentunya membawa angin segar bagi para petani, nelayan dan buruh untuk dapat dengan segera memiliki rumah tapak sebagai tempat tinggal mereka.

            Berbagai bentuk kemudahan dalam Paket Kebijakan Ekonomi XII disambut baik oleh para pengembang perumahan yang menyediakan rumah murah. Mereka berharap, agar peraturan pelaksanaannya dapat segera terealisasi khususnya pada level pemerintah daerah sehingga Paket Kebijakan Ekonomi XIII ini dapat pula dirasakan oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah dalam mewujudkan hunian sebagai tempat tinggal mereka.

REGINA DHINNA MAHARDIKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Instagram