People Smuggling Menanti Aksi Sang Jenderal Baru

Pengungsi dan pencari suaka yang datang dari berbagai negara konflik kian berjumlah besar. Indonesia sebagai salah satu negara persinggahan sementara tatkala menantikan Negara ketiga yang akan menerima mereka berpotensi munculnya para penyelundup manusia yang mampu meraup keuntungan berlipat. Tantangan Sang Jenderal Kapolri baru dalam menjawab aksi people smuggling menuntut agar Kapolri sebagai pimpinan garda depan pertahanan dan keamanan mampu melindungi warga Negara dari maraknya sindikat perdagangan manusia sebagai bagian dari resiko masuknya para pengungsi internasional.
  
Belum hilang dari ingatan kita nasib para pengungsi Rohingya yang tinggal di Kamp Pengungsian Aceh. Mereka terkatung-katung mendambakan sebuah tempat baru nan aman sebagai tempat tinggal mereka hingga merelakan dirinya mengeluarkan sejumlah uang dalam jumlah yang tidak sedikit untuk menyewa kapal penyelundup agar sampai pada Negara ketiga yang akan menerima mereka. Dilansir dari CNN Indonesia bahwa Badan khusus PBB penanganan pengungsi, UNHCR (United Nations High Commicioner Refugee) mendesak supaya negara-negara Asia Pasifik, termasuk pula Indonesia untuk memastikan keselamatan para pengungsi Rohingya. Salah satunya adalah dengan mencari keberadaan mereka di laut lepas.

Program Prioritas Kapolri Baru 
Peralihan jabatan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti yang akan segera digantikan oleh Komjen Pol Tito Karnavian menjadi titik awal lahirnya sebuah harapan baru khususnya bagi Kepolisian di Indonesia. Mata rantai kasus yang kian bermunculan hingga konflik internal dan eksternal mendorong Tito untuk berkomitmen dengan 11 programnya yang menjadi turunan dari 8 misinya jika menjadi pemimpin berpangkat Jenderal Polisi. Program prioritasnya dalam mewujudkan kesadaran akan pentingnya keamanan dan ketertiban masyarakat tentunya menjadi perhatian utama khususnya bagi para pengungsi dan pencari suaka yang mengalami konflik dengan penduduk setempat daerah pengungsian. Tak lepas dari itu semua, rasa was-was dan ketidaknyamanan yang menyelimuti beberapa warga di daerah yang disinyalir menjadi sarang perdagangan manusia berharap kepada Kapolri baru untuk segera menuntaskan kasus Human Traficcking. Penilaian negatif muncul dari pemikiran para warga bahwa pergantian pejabat Polri sebelumnya yang tidak membuahkan progress menjadi tantangan Kapolri baru dalam mengembalikan citra dan nama baik Kepolisian Republik Indonesia.

Perlunya Payung Hukum 
Indonesia yang bukan negara peratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tentang status pengungsi menimbukan lamanya masa tunggu para pengungsi dan pencari suaka demi mendapatkan kejelasan status mereka dari UNHCR. Permasalahan krusial yang kerap terjadi dalam penentuan status para pengungsi mendorong para pembonceng memiliki modus terkait pidana, di antaranya human trafficking. Penanganan pengungsi dan pencari suaka yang masuk ke wilayah RI pun masih sangat diharapkan melalui institusi-institusi yang terkait untuk saling berkoordinasi dalam pembentukan Tim Penanganan Penyelundupan Manusia, Pengungsi, dan Pencari Suaka (P2MP2S).

Optimisme Pemerintah Indonesia tentu sangat dinantikan di dalam meratifikasi Konvensi 1951. Para pengungsi dan pencari suaka tak perlu terkatung-katung di daerah transit demi menentukan nasib karena menantikan kejelasan status mereka. Mengedepankan payung hukum membuahkan efek positif dalam penanganan pengungsi. Pemerintah tanpa perlu menunggu kejelasan status pengungsi dari UNHCR dapat secara sigap berkontribusi sesuai kepentingan nasional. Melalui kerjasama dan solidaritas dengan komunitas internasional, khususnya Negara lain yang turut meratifikasi Konvensi tersebut menjadikan beban penanganan pengungsi serta pencari suaka pun tidak sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Indonesia.

Sinergi Positif 
Perlunya kerjasama dan dukungan positif yang saling bersinergi dalam memerangi sindikat perdagangan manusia antara Kepolisian Republik Indonesia dengan payung hukum yang kuat mendorong terciptanya sebuah negeri yang aman dan berdaulat. Para pengungsi dapat segera mendapatkan Negara yang akan menerima mereka dan bagi Indonesia mendapatkan kepercayaan dari negara internasional di dalam kesigapan penanganan pengungsi dan pencari suaka yang singgah di Indonesia.

REGINA DHINNA MAHARDIKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Instagram